Kuasa Hukum Bank Sumut: Pembelian MTN yang Diterbitkan PT SNP Sesuai Ketentuan

PT Bank Sumut

topmetro.news – Kuasa Hukum PT Bank Sumut dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan mengemukakan, pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut Rp177 miliar telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

“Pembelian dimaksud telah dilakukan sesuai ketentuan. Di mana transaksi pembelian MTN tersebut dilakukan oleh Divisi Treasury,” ujar Julisman SH MH dari Kantor Berita Hasrul Benny Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu (11/12).

Hal itu dikemukakannya sehubungan ditetapkannya salah satu karyawan PT Bank Sumut berinisial MAL sebagai tersangka. Dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejati Sumut atas dugaan tindak pidana pencucian uang atas pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP dimaksud.

Dikemukakan, kliennya melakukan pembelian MTN dimaksud pada periode tahun 2017-2018. “Dasar utama PT Bank Sumut melakukan pembelian dimaksud melalui perantara PT MNC Sekuritas adalah didasarkan pada Perusahaan Finance merupakan salah satu sektor yang operasionalnya diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tidak seperti sektor riil,” tuturnya.

Dia menambahkan target pembiayaan SNP Finance adalah segmen retail, sehingga terdapat penyebaran resiko.

Selanjutnya katanya track record keuangan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan sebagaimana yang tertuang dalam proposal penawaran yang disampaikan oleh PT. MNC Sekuritas dinilai baik dan dapat dipercaya.

Akuntan Terbesar di Dunia

Hal tersebut didukung oleh keterangan-keterangan pihak-pihak terkait dan Lembaga Penunjang Pasar Modal. Di antaranya laporan keuangan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Enny yang merupakan anggota dari Deloitte Tauche Tohmatsu Limited. Mereka merupakan anggota The Big Four Auditors, yakni kelompok kantor akuntan internasional terbesar di dunia.

Selain itu, Rating History PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan dari PT. Peringkat Efek Indonesia (Pefindo) sejak tahun 2015 berada di ‘idA-‘ . Dinaikkan menjadi ‘idA’ pada tanggal 5 Maret 2018, di atas investmen grade (BBB-). Bahkan Pefindo merupakan salah satu lembaga rating domestik yang diakui regulator. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan.

Bahwa dengan Rating History PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan berada di ‘idA-‘ kemudian naik menjadi ‘idA’ maka peringkat untuk SNP Finance dikategorikan memiliki kualitas lancar dengan kemampuan bayar yang kuat. Karena berada 4 peringkat di atas minimum peringkat investasi (investmen grade) yaitu peringkat ‘BBB-‘.

Dengan mempertimbangkan bahwa terdapat beberapa pihak yang turut bertanggung jawab dalam penerbitanya, yaitu Underwritter/Arranger, Agen Pemantau/Agen Penjamin (Wali Amanat), Kantor Akuntan Publik (KAP), KSEI, Konsultan Hukum, serta Lembaga Rating Pefindo yang diakui oleh Regulator.

Adanya jaminan fidusia MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance berupa piutang performing sebesar 100% dari jumlah pokok MTN. PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance merupakan anak perusahaan Columbia Group yang memiliki pengalaman usaha selama 35 tahun. PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance diambil alih Columbia Group sejak tahun 2000 untuk mendukung pembiayaan usaha Columbia.

Bahwa selama pembelian tersebut PT. Bank Sumut telah menerima pembayaran kupon/bunga sebesar Rp2.312.450.000. Dan PT. Bank Sumut telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp30 miliar. Sehingga total investasi PT. Bank Sumut di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan tinggal sebesar Rp147 miliar.

Bahwa kasus ini bukan terjadi di tahun 2019, pembelian ini adalah resiko kredit dan terhadap MTN tersebut Bank Sumut telah mencadangkan pada neraca di tahun 2018. Dan berdasarkan laporan keuangan PT Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp502 miliar per Desember 2018. Sehingga tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut di tahun 2019.

Nasib Investasi Bank Sumut

Bahwa tidak kembalinya dana investasi yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut tersebut adalah dikarenakan adanya proses pailit terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Akan tetapi hal tersebut tidaklah secara otomatis dapat dikatakan sebagai suatu kerugian keuangan negara, karena pada saat sekarang ini proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung dan Kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan proses kepailitan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan sedang melakukan tindakan pemberesan terhadap proses pailit.

Sehingga apabila nantinya aset-aset PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan yang dijadikan boedel pailit oleh Kurator akan dilelang dan selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada para kreditur sesuai dengan kedudukan dan jumlah utangnya masing-masing termasuk nantinya kepada PT. Bank Sumut selaku Kreditur dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan, dan peristiwa semacam ini didalam prinsip perbankan dapat dikategorikan sebagai resiko pasar perbankan.

Bahwa apabila di dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejati Sumut diduga ada aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan yang diterima oleh oknum karyawan PT. Bank Sumut, hal tersebut adalah di luar pengetahuan dari PT. Bank Sumut. “Dan tindakan tersebut adalah tindakan pribadi. Dan kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut,” katanya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment